KPK Sita Dokumen Kasus Gratifikasi dari Rumah Dinas Wali Kota Batu
Team penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memeriksa rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan rumah staff individu bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kamis (14/1/2021). Pemeriksaan terkait dengan masalah sangkaan akseptasi gratifikasi di Pemerintah Kota Batu 2011-2017.
"Adapun yang telah ditangkap, salah satunya bermacam dokumen yang berkaitan dengan kasus ini yang seterusnya akan dikerjakan klarifikasi dan analisis," tutur Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Jumat (15/1/2021).
Ali menjelaskan, dokumen yang diambil alih tengah diverifikasi dan dianalisa oleh team penyidik. Beberapa dokumen itu gagasannya akan jadi tanda bukti untuk pembuktian ada tindak pidana korupsi berbentuk gratifikasi.
agen bola Online "Sesudahnya akan dikerjakan penyitaan selaku tanda bukti dalam kasus itu," kata Ali.
Pada Jumat, 8 Januari team penyidik memeriksa Kantor Dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.
Dua hari kemarin, Rabu 6 Januari 2021 team penyidik memeriksa tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. Tiga kantor dinas yang digeledah team penyidik instansi anti-korupsi yaitu kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pengajaran, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam pemeriksaan, team penyidik mendapati beberapa dokumen terkait dengan masalah.
"Penyidik mendapati dan amankan beberapa dokumen berkaitan aktivitas proyek-proyek pekerjaan dan dokumen perijinan-perijinan tempat rekreasi pada Dinas Pariwisata kota Batu periode waktu tahun 2011-2017," tutur Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Kamis (7/1/2021).
Masalah gratifikasi ini adalah peningkatan dari masalah suap yang menangkap bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy sudah divonis bersalah terima suap sebesar Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard sebesar Rp 1,6 miliar dari pebisnis Filiput Djap.
Atas tindakannya itu, Eddy sudah dijatuhkan hukuman 5 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 kemarin.
